Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kerangka hukum penataan ruang di Indonesia dengan cakupan: perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Beberapa poin utama: Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Penetapan rencana tata ruang pada berb…