Putusnya hubungan kerja apapun alasan atau penyebabnya berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaum pekerja/ buruh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Tetapi dalam praktek menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang timbul tidak dapat dicegah seluruhnya. Karenanya masalah yang sangat penting, bahk…