Putusnya hubungan kerja apapun alasan atau penyebabnya berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaum pekerja/ buruh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Tetapi dalam praktek menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang timbul tidak dapat dicegah seluruhnya. Karenanya masalah yang sangat penting, bahk…
Penelitian ini, mengkaji teori dan praktek hubungan antara perseroan dengan pekerja, khususnya mendalami bentuk-bentuk perlindungan yang diperoleh pekerja dalam hal perseroan gagal meneruskan usahanya, karena mengalami kepailitan. Dengan demikian, melalui penelitian ini diharapkan akan dapat menggambarkan keterkaitan tiga disiplin ilmu hukum, yaitu hukum perseroan, hukum kepailitan dan hukum ke…