Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. … Tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya. Akan tetapi, bila ter…
Buku ini membahas aspek-hukum dari kontrak yang dilakukan secara internasional, terutama ketika melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi, meliputi prinsip kebebasan berkontrak, pilihan hukum (choice of law), penyelesaian sengketa lintas batas, dan implikasi hukum dalam praktik kontrak internasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kerangka hukum penataan ruang di Indonesia dengan cakupan: perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Beberapa poin utama: Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Penetapan rencana tata ruang pada berb…
Buku ini adalah karya Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama yang memberikan komentar pasal demi pasal atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, disusun berdampingan dengan peraturan lama untuk memudahkan perbandingan. Selain penafsiran teks undang-undang, buku ini membahas implikasi praktik hukum perusahaan, perubahan konseptual dari ketentuan terdahulu (KUHD/…
Buku ini merupakan edisi revisi dari karya yang membahas persoalan pembatalan dan kebatalan hak atas tanah dalam hukum pertanahan Indonesia. Beberapa elemen yang dibahas meliputi definisi pembatalan vs kebatalan, syarat-syarat semua jenis hak atas tanah yang bisa dibatalkan atau dinyatakan batal, prosedur hukum, peraturan perundang-undangan relevan, dan contoh-kasus praktek di lapangan pengadil…
Buku ini membahas hukum lingkungan dalam masalah dan persepsi yang baru tentang cara bagaimana sistem hukum harus mampu menjawab secara efektif persoalan yang timbul dari benturan-benturan kepentingan akibat dari pemanfaatan lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini.