Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 287/MEN/2003 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Keputusan Menteri ini mengatur tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai bagian dari prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Pengaturannya mencakup ketentuan dan prosedur pengajuan serta pengesahan rencana penggunaan TKA oleh pemberi kerja. RPTKA menjadi bagian penting dalam mekanisme administratif sebelum tenaga kerja asing dapat digunakan oleh perusahaan atau pemberi kerja di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain