Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pengaturan meliputi kedudukan, fungsi, tugas, keanggotaan, organisasi, tata kerja, sert…
Keputusan Menteri ini mengatur tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai bagian dari prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Pengaturannya mencakup ketentuan dan prosedur pengajuan serta pengesahan rencana penggunaan TKA oleh pemberi kerja. RPTKA menjadi bagian penting dalam mekanisme administratif sebelum tenaga kerja asing dapat digunakan oleh per…