Text
Penelitian efektivitas fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri
Menghadapi persoalan pengangguran, salah satu tugas Pemerintah di bidang ketenagakerjaan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja melalui penempatan tenaga kerja. Peraturan mengenai penempatan tenaga kerja dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Menurut Permenaker tersebut, pelayanan penempatan tenaga kerja merupakan kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja bersifat terpadu mengupayakan dalam satu sistem Penempatan Tenaga Kerja yang meliputi Pencari Kerja, lowongan pekerjaan, Informasi Pasar Kerja/IPK, mekanisme Antarkerja, dan kelembagaan penempatan tenaga kerja.
Tidak tersedia versi lain