Menghadapi persoalan pengangguran, salah satu tugas Pemerintah di bidang ketenagakerjaan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja melalui penempatan tenaga kerja. Peraturan mengenai penempatan tenaga kerja dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Menurut Permenaker terseb…