Text
Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam
Buku ini membahas secara sistematis konsep istiḥsân sebagai metode ijtihad dalam usul fikih dan hubungannya dengan upaya pembaharuan (tajdīd) hukum Islam. Penulis menguraikan bahwa istiḥsân, yang berarti “meninggalkan analogi yang lazim karena adanya pertimbangan yang lebih kuat”, dapat menjadi instrumen untuk menjawab dinamika sosial kontemporer tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syari‘ah. Buku ini juga mengeksplorasi bagaimana pembaharuan hukum Islam bukan berarti sekadar meniru perubahan zaman, melainkan menegakkan kembali tujuan syari‘ah (maqāṣid) melalui mekanisme hukum yang responsif namun tetap sahih. Konteks historis, tantangan pelaksanaan, dan relevansi istiḥsân dalam menetapkan hukum baru di masyarakat modern menjadi bagian utama pembahasan buku ini.
Tidak tersedia versi lain