Buku ini membahas secara sistematis konsep istiḥsân sebagai metode ijtihad dalam usul fikih dan hubungannya dengan upaya pembaharuan (tajdīd) hukum Islam. Penulis menguraikan bahwa istiḥsân, yang berarti “meninggalkan analogi yang lazim karena adanya pertimbangan yang lebih kuat”, dapat menjadi instrumen untuk menjawab dinamika sosial kontemporer tanpa meninggalkan prinsip-prinsip sy…