Text
Wirata Volume 28 No. 4, Desember 2019
Volume ini memuat Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terkait dengan penghentian dan pelarangan penempatan, pengaturan mengenai jumlah dan kelebihan jam minimal tatap muka dan honorarium bagi Jabatan Fungsional Instruktur, Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagkerjaan, dan beberapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai konfirmasi status wajib pajak, serta penatausahaan PNBP yang bersumber dari Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tidak tersedia versi lain