Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Per.5/Men/III/2009 tentang Pelaksanaan Penyiapan Calon TKI untuk Bekerja di Luar Negeri - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Per.9/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, dan Pencabuatan SUrat Izin Pelaksana dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Kumpulan peraturan ini mengatur penyelenggaraan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri, mulai dari penyiapan calon TKI, pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan, hingga pemberian dan pencabutan izin bagi pelaksana penempatan TKI. Pengaturan mencakup persyaratan dan proses penyiapan calon TKI, ketentuan pembentukan serta operasional kantor cabang, persyaratan dan tata cara perizinan, kewajiban pelaksana penempatan, serta pengawasan dan tindakan administratif. Ketiga peraturan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan kegiatan penempatan TKI dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan perlindungan dalam proses penempatan di luar negeri.
Tidak tersedia versi lain