Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Undang-undang ini mengatur prinsip, jenis program, kepesertaan, pembiayaan, serta penyelenggaraan jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat melalui sistem jaminan sosial yang terstruktur, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain