Text
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan komite Aksi Daerah, Penetapan Rencana Aksi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 merupakan pedoman yuridis dan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan komitmen nasional dan global terkait penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA). Regulasi ini membedah mekanisme pembentukan dan tata kerja Komite Aksi Daerah (KAD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tata cara penyusunan serta penetapan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RKPD), serta strategi pemberdayaan masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan penarikan anak dari lingkungan kerja berbahaya. Selain itu, aturan ini menggarisbawahi pentingnya alokasi anggaran APBD, pengawasan lintas perangkat daerah (OPD), dan kolaborasi dengan organisasi nonpemerintah, serikat pekerja, serta dunia usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen rujukan strategis esensial bagi aparatur birokrasi daerah, pembuat kebijakan perlindungan anak, penegak hukum, dan aktivis kemanusiaan dalam menjamin koordinasi multisektoral yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan demi pemenuhan hak-hak dasar anak di tingkat lokal.
Tidak tersedia versi lain