Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP. 264/MEN/2004 tentang Pola Karir dan Diklat Infrastruktur Pegawai Negeri Sipil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.264/MEN/2004 mengatur pola karir dan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi instruktur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini disusun untuk mendukung pembinaan karir dan diklat instruktur PNS secara terstruktur dan sistematis serta menjamin pelaksanaannya pada berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini berkaitan dengan pembinaan jabatan fungsional instruktur dan pengembangan kompetensi PNS.
Tidak tersedia versi lain