Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-37/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-38/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP 258/MEN/VI/2007 tentang Biaya Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Negara Tujuan Republik Korea
Buku kompilasi regulasi ketenagakerjaan ini menghimpun tiga instrumen hukum strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi—Permenakertrans No. PER-37/MEN/XII/2006, Permenakertrans No. PER-38/MEN/XII/2006, dan Kepmenakertrans No. KEP 258/MEN/VI/2007—yang memperketat tata kelola kelembagaan, perizinan badan usaha, serta transparansi pembiayaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Dokumen ini membedah secara terpadu prosedur administratif pembentukan dan operasionalisasi kantor cabang PPTKIS di tingkat daerah guna mencegah rekrutmen nonprosedural, mekanisme uji kelayakan dan kepatuhan hukum terkait pemberian, perpanjangan, hingga pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), serta penetapan standarisasi rincian komponen biaya penempatan dan perlindungan bagi calon pekerja migran dengan negara tujuan Republik Korea guna menekan praktik pungutan liar dan beban utang berlebih (overcharging). Kompilasi ini berfungsi sebagai pedoman yuridis esensial bagi instansi ketenagakerjaan pusat dan daerah, pimpinan PPTKIS, lembaga keuangan, serta pengawas ketenagakerjaan dalam menjamin tertib administrasi perizinan, akuntabilitas mitra penempatan kerja, serta penguatan pelindungan finansial dan hukum bagi calon tenaga kerja migran sejak proses perekrutan.
Tidak tersedia versi lain