Text
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menetapkan landasan hukum komprehensif untuk mengatur tata cara penempatan serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Regulasi ini mengatur secara mendetail hak dan kewajiban calon pekerja, persyaratan kelembagaan pelaksana penempatan, mekanisme perekrutan, pelatihan, pemenuhan dokumen, hingga pemantauan selama masa kerja dan proses pemulangan. Secara keseluruhan, undang-undang ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan tata kelola penempatan yang terstruktur dan aman, serta memperkuat jaminan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran di sepanjang tahapan penempatan.
Tidak tersedia versi lain