Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dokumen Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/IV/2011 merupakan instrumen regulasi kelembagaan yang mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di seluruh Indonesia. Regulasi ini menstandarisasi profil kelembagaan serta klasifikasi dan eselonisasi UPT teknis operasional—seperti Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK/BLK), Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes/K3), Balai Peningkatan Produktivitas, hingga balai pelatihan ketransmigrasian—agar selaras dengan arah kebijakan kementerian dan kebutuhan riil daerah. Melalui pengaturan alur koordinasi lini fungsional, pembagian peran tata usaha dan operasional, serta integrasi pemantauan kinerja, pedoman ini berfungsi sebagai rujukan administratif dan yuridis fundamental bagi pimpinan satuan kerja UPT, aparatur kementerian, auditor kelembagaan, serta pemerintah daerah dalam menjamin efektivitas penyelenggaraan pelatihan vokasi, pengujian keselamatan kerja, peningkatan produktivitas nasional, dan pelayanan ketransmigrasian yang terstandar, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Tidak tersedia versi lain