Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri: Dilengkapi Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR-RI dan Sambutan Pemerintah
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ketentuannya mencakup persyaratan dan tata cara penempatan, hak dan kewajiban tenaga kerja Indonesia, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan, perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan penempatan tenaga kerja Indonesia dan perlindungan terhadap hak-haknya selama bekerja di luar negeri.
Tidak tersedia versi lain