Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.12/MEN/VI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.25/MEN/IX/2009 tentang Tingkat Perkembangan Permukiman Transmigrasi dan Kesejahteraan Transmigran
Buku kompilasi regulasi ini menghimpun dua instrumen hukum fundamental yang menjadi fondasi penguatan mutu dan daya saing sumber daya manusia di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas). PP No. 23 Tahun 2004 menjabarkan kedudukan, tugas pokok, wewenang, dan tata kerja BNSP sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjamin mutu serta menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja secara terstandar melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sementara itu, PP No. 31 Tahun 2006 menetapkan keterpaduan subsistem pelatihan kerja nasional—mulai dari standar kompetensi (SKKNI), program dan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi (PBK), kualifikasi instruktur, kelembagaan pelatihan vokasi, hingga mekanisme akreditasi lembaga pelatihan. Dengan mengintegrasikan kedua payung hukum ini, dokumen ini berfungsi sebagai rujukan strategis esensial bagi pembuat kebijakan ketenagakerjaan, lembaga pelatihan kerja (pemerintah maupun swasta), asosiasi profesi, industri, dan akademisi dalam menyelaraskan pasokan kompetensi tenaga kerja (supply) dengan standar kebutuhan riil pasar kerja industri (demand) demi terwujudnya pengakuan profesi yang kredibel di tingkat nasional maupun internasional.
Tidak tersedia versi lain