Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER- 07/ MEN/III/2006 tentang Penyederhanakan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Peraturan ini mengatur efisiensi dan penyederhanaan prosedur administratif dalam memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kebijakan tersebut diterbitkan guna memangkas birokrasi perizinan, memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja, serta mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain