Text
Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 32/MEN/XII/2008 tentang Tatacara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
Memuat dua peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mekanisme hubungan industrial secara bipartit. PER.31/MEN/XII/2008 memberikan pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha melalui perundingan bipartit, termasuk persiapan, pelaksanaan, pembuatan risalah, perjanjian bersama, dan tindak lanjut apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan. PER.32/MEN/XII/2008 mengatur tata cara pembentukan serta susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial
Tidak tersedia versi lain