Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis
Dokumen Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis merupakan instrumen regulasi dan pedoman manajerial yang membedah pembagian peran operasional serta rincian beban kerja teknis di seluruh satuan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian di tingkat pusat dan daerah. Regulasi ini merinci secara sistematis kedudukan organisasi, deskripsi tugas pokok, alur koordinasi fungsional, dan uraian jabatan struktural maupun fungsional pada masing-masing entitas UPT—seperti Balai Pelatihan Vokasi/BLK, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga balai pengembangan produktivitas dan transmigrasi. Disusun untuk menghindari tumpang tindih kewenangan (overlapping), memperjelas alur akuntabilitas kinerja aparatur, dan memperkuat standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik, dokumen ini berfungsi sebagai landasan yuridis serta referensi manajerial esensial bagi jajaran pimpinan satuan kerja, auditor internal kepegawaian, dan perencana birokrasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pelatihan kompetensi kerja, pengujian K3, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja secara profesional, efisien, dan terintegrasi.
Tidak tersedia versi lain