Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN DILUAR HUBUNGAN KERJA
Dokumen Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-24/MEN/VI/2006 merupakan landasan yuridis dan operasional yang mengatur perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di luar hubungan kerja (sektor informal, pekerja mandiri, atau bukan penerima upah). Regulasi ini membedah mekanisme kepesertaan sukarela, tata cara pendaftaran perseorangan maupun melalui wadah/kelompok kemitraan, penetapan dasar perhitungan iuran berkala yang disesuaikan dengan kemampuan penghasilan riil, hingga prosedur klaim manfaat program Jamsostek—meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Disusun untuk menjembatani jurang kerentanan sosio-ekonomi bagi kelompok masyarakat pekerja rentan yang tidak terikat kontrak kerja formal, pedoman ini berfungsi sebagai instrumen rujukan strategis esensial bagi badan penyelenggara jaminan sosial (kini BPJS Ketenagakerjaan), dinas ketenagakerjaan daerah, paguyuban profesi, serta serikat pekerja dalam memperluas proteksi keselamatan kerja, mencegah kemiskinan akibat risiko kerja, dan menegakkan prinsip universalitas perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain