Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pengaturan meliputi kedudukan, fungsi, tugas, keanggotaan, organisasi, tata kerja, serta koordinasi BNP2TKI dengan instansi pemerintah terkait dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI.
Tidak tersedia versi lain