Text
Pedoman Pemetaan dan Pendataan Tenaga Kerja Anak
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di Indonesia. Penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan komitmen nasional dan internasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pemerintah telah membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (KAN-PBPTA) dengan Keppres No. 12 Tahun 2001. Kemudian sebagai tindak lanjutnya pemerintah juga telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak ( RAN-PBPTA) melalui Keppres No. 59 Tahun 2002.
Dalam rencana aksi tersebut salah satu upaya yang harus dilakukan untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak adalah terpetakannya permasalahan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Untuk itu, seluruh stakeholder harus melakukan pemetaan permasalahan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di masing-masing daerah.
Tidak tersedia versi lain