Text
Pedoman Pengawasan dalam Pencegahan Traffiking pada Proses Penempatan Tenaga Kerja
Acuan operasional dan instrumen kontrol hukum bagi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam mencegah serta mendeteksi praktik perdagangan orang (human trafficking) selama proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Penyusunannya bertujuan untuk memperkuat fungsi perlindungan hukum dan pengawasan menyeluruh guna meminimalisasi risiko eksploitasi, penipuan, perekrutan non-prosedural, serta pelanggaran HAM terhadap calon tenaga kerja (baik domestik maupun Pekerja Migran Indonesia).
Tidak tersedia versi lain