Buku ini membahas konsep dasar hukum perikatan dalam perspektif syariah Islam (akad) dan penerapan dalam sistem hukum di Indonesia. Di dalamnya dikupas perbandingan antara hukum perikatan Islam dan hukum perikatan dalam sistem hukum Barat/Indonesia (KUH Perdata) serta tinjauan terhadap transaksi-muamalah modern dari sudut pandang syariah