Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, selain kewenangan lain seperti sengketa lembaga negara, pembubaran partai, perselisihan pemilu (Pasal 24C UUD 1945). Hukum acara di Mahkamah Konstitusi memiliki corak, tata beracara, sistem pembuktian, dan alat bukti yang berbeda dibanding pengadilan perdata atau pidana. Bahkan, perkara pengujian undang-undang…