Buku ini merupakan kajian mengenai gerakan yang dikenal sebagai Gerakan Rakjat Kelaparan (Gerayak) di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta, yang terjadi sekitar tahun 1959-1964. Fokusnya pada bagaimana petani yang mengalami kondisi kelaparan dan kerawanan subsistensi termobilisasi oleh gerakan politik, namun kemudian gerakan itu gagal dalam mengeksekusi tuntutan dan radikalisasi yang efektif
Buku ini membahas berbagai teori hukum kontemporer, mulai dari teori hukum sistem, teori sosial hukum, teori hukum feminis, teori kritik ras, analisis ekonomi terhadap hukum, serta bagaimana hukum bertransformasi dalam konteks negara kesejahteraan. Buku juga membahas relevansi teori-teori tersebut terhadap realitas hukum di Indonesia, termasuk tantangan implementasi dan upaya hukum progresif.
Buku ini membahas gagasan tentang bagaimana negara Indonesia dapat bertransformasi menuju “negara yang bermartabat” melalui tiga pilar utama: independensi lembaga/lembaga publik (agar bebas dari intervensi politik atau kekuasaan), etika pejabat publik (agar pejabat negara menjalankan tugasnya dengan integritas, akuntabilitas, dan moral tinggi), dan hukum yang berkeadilan (agar seluruh warga…