Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan serta berbagai aspek hubungan kerja di Indonesia. Pembahasan mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, perlindungan pekerja, waktu kerja dan istirahat, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, serikat pekerja, serta pemutusan hubungan kerj…