Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menetapkan landasan hukum komprehensif untuk mengatur tata cara penempatan serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Regulasi ini mengatur secara mendetail hak dan kewajiban calon pekerja, persyaratan kelembagaan pelaksana penem…
Keputusan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Pengaturannya mencakup tata cara dan mekanisme penempatan, pelaksanaan penempatan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dan mitra usaha, penempatan berdasarkan paket kontrak pekerjaan maupun secara perorangan, serta aspek perlindungan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan …