Peraturan ini menetapkan pelaksanaan dari PP No. 8 Tahun 2008 terkait tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah. Diatur di dalamnya definisi-definisi dasar (daerah, DPRD, SKPD, Bappeda), ruang lingkup perencanaan (RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD), prinsip perencanaan (termasuk transparan, partisipatif, terukur, efisien), serta mekanisme pe…