Buku ini merupakan pembelaan dari sudut pandang Erman Suparno terkait isu tenaga kerja Indonesia (TKI). Ia menolak pandangan bahwa TKI hanyalah “barang” dagangan, dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan martabat TKI sebagai pekerja manusia. Buku ini juga menjawab kritik media terhadap kebijakan penempatan TKI dan menyajikan argumen kebijakan ketenagakerjaan, migrasi, dan pengaturan…
Kajian ini merupakan evaluasi dalam menjawab permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan yang menjadi lokus sumber informasi yaitu Cirebon, Cianjur, dan Sukabumi. Daerah ini terpilih karena merupakan daerah yang termasuk banyak mengirimkan PMI. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi para pihak yang berkepentingan, khususnya para stakeholder terkait, baik perusahaan pene…
Penelitian ini mengaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kebijakan ini hadir untuk membenahi tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari rekrutmen hingga kembali ke tanah air, guna menekan risiko migrasi ilegal. Melalui analisis deskriptif, booklet ini memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan regulasi kete…
Memuat berbagai perubahan kebijakan dan ketentuan pemerintah di bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Pembahasannya mencakup tata cara pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), pemagangan dan pelatihan kerja, penggunaan tenaga kerja asing melalui mekanisme Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), serta sistem dan mekanisme …
Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pengaturan meliputi kedudukan, fungsi, tugas, keanggotaan, organisasi, tata kerja, sert…
Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pengaturan meliputi kedudukan, fungsi, tugas, keanggotaan, organisasi, tata kerja, sert…
Peraturan ini mengatur pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Pengaturan mencakup proses penempatan, persyaratan dan prosedur bagi calon TKI, pelaksana penempatan, pemberangkatan, penempatan di negara tujuan, serta perlindungan TKI sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman dalam peny…
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri merupakan kumpulan peraturan yang mengatur penyelenggaraan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Himpunan ini disusun sebagai sumber rujukan bagi pekerja, calon pekerja, perusahaan penempatan, pemerintah, dan pemangku kepentinga…
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ketentuannya mencakup persyaratan dan tata cara penempatan, hak dan kewajiban tenaga kerja Indonesia, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan, perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan ten…
Dokumen ini memuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi, serta memberikan kepastian hukum guna melindungi pekerja migran dari risiko perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, dan pel…
Acuan operasional dan instrumen kontrol hukum bagi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam mencegah serta mendeteksi praktik perdagangan orang (human trafficking) selama proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Penyusunannya bertujuan untuk memperkuat fungsi perlindungan hukum dan pengawasan menyeluruh guna meminimalisasi risiko eksploitasi, penipuan, perekrutan non-prosedural, serta pelang…
membahas persoalan tenaga kerja migran dengan menempatkan kontrak kerja sebagai aspek utama dalam hubungan ketenagakerjaan. Kajian ini menguraikan karakteristik tenaga kerja migran, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta kedudukan kontrak kerja dalam memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja menjadi instrumen penting untuk mengatur jenis pekerjaan, upah…