Buku ini menegaskan bahwa hukum dan kebebasan berpikir adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Paradigma berpikir pembuat, perumus, dan penegak hukum sangat memengaruhi hukum yang dirumuskan dan ditegakkan. Pemikiran hukum yang tidak pernah selesai tetapi selalu dalam proses harus diiringi penguasaan ilmu dan teknologi. Namun wawasan kemanusiaan sering terpengaruh oleh pandangan dunia, agam…
Buku membahas kebebasan berserikat dalam konteks Indonesia — bagaimana hak untuk membentuk organisasi, berserikat, bergabung dalam organisasi, dan tantangan yang dihadapi dalam kerangka demokrasi dan hak sipil di Indonesia. Buku ini juga tampaknya menyertakan bibliografi (hlm. 76-80) sebagai catatan referensi