Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang dilarang bagi anak karena dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral. Jenis pekerjaan berbahaya mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan mesin, alat berat, lingkungan kerja dengan bahaya fisik, kimia, dan biologis, serta pekerjaan dengan kondisi tertentu seperti konstruksi, pengolahan kayu, pengangkutan beban berat, pekerjaan di kap…