Buku ini membahas hukum jaminan fidusia di Indonesia, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Termasuk di dalamnya adalah kajian terhadap ketentuan-ketentuan undang-undang tersebut, definisi fidusia, syarat objek fidusia, pendaftaran, eksekusi, dan perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Buku menyertakan referensi dan catatan pustaka pada bagian akhir
Buku ini mendorong rekonstruksi paradigma desain ekonomi kerakyatan, terutama melalui kebijakan redistribusi aset—khususnya reforma agraria dan pembentukan bank tanah—sebagai upaya mengatasi pemusatan kekayaan dan mendorong pemerataan ekonomi. Disajikan dalam bingkai teoritis yang kuat dengan acuan empiris atas UMKM dan koperasi di Indonesia, buku ini menawarkan model redistribusi aset seba…