Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 04/ MEN/ III/ 2007 tentang Pedoman Pelayanan Publik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan yang memberikan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pengaturan ditujukan untuk menjadi acuan bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara teratur, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyelenggaraan, prosedur, standar pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Tidak tersedia versi lain