Text
Transparansi Dalam Pemberesan Boedel Pailit
Buku ini membahas prinsip transparansi dalam proses pemberesan boedel pailit (harta pailit) sebagai salah satu asas penting dalam pelaksanaan kepailitan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pembahasan mencakup konsep dan tahapan pemberesan boedel pailit, peran dan tanggung jawab kurator dalam mengelola serta membagi harta pailit kepada para kreditor, mekanisme pengawasan oleh hakim pengawas, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pemberesan, hingga permasalahan hukum yang sering timbul akibat kurangnya transparansi, seperti sengketa antara kurator dan kreditor atau debitor pailit. Buku ini juga mengulas urgensi penerapan prinsip transparansi untuk melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat (debitor, kreditor, dan pihak ketiga) serta menjaga kepercayaan terhadap sistem kepailitan secara keseluruhan. Buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, kurator, hakim, maupun mahasiswa hukum yang mendalami hukum kepailitan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain