Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 227/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Keputusan ini menetapkan tata cara penyusunan, pembakuan, dan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pengaturan mencakup penyusunan rancangan standar oleh instansi teknis bersama masyarakat profesi, pembakuan melalui konvensi, kodifikasi, penetapan oleh Menteri, pembiayaan, serta peninjauan kembali standar. SKKNI digunakan sebagai acuan dalam pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi.
Tidak tersedia versi lain