Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
Keputusan ini mengatur akibat hukum terhadap pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara tidak sah. Ketentuan mencakup kriteria mogok kerja yang tidak sah, antara lain mogok yang bukan akibat gagalnya perundingan, tidak disertai pemberitahuan sesuai ketentuan, atau pemberitahuannya tidak memenuhi persyaratan. Mogok kerja yang tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai mangkir dan diikuti mekanisme pemanggilan kembali untuk bekerja serta konsekuensi hubungan kerja apabila pekerja tidak memenuhi panggilan tersebut
Tidak tersedia versi lain