Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, Atau Moral Anak
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang dilarang bagi anak karena dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral. Jenis pekerjaan berbahaya mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan mesin, alat berat, lingkungan kerja dengan bahaya fisik, kimia, dan biologis, serta pekerjaan dengan kondisi tertentu seperti konstruksi, pengolahan kayu, pengangkutan beban berat, pekerjaan di kapal dan laut lepas, pengelolaan sampah, serta pekerjaan pada malam hari. Peraturan juga mencakup pekerjaan yang dapat membahayakan moral anak dan melarang pengusaha mempekerjakan anak untuk lembur.
Tidak tersedia versi lain