Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00
Keputusan ini mengatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari, yaitu antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan dan keamanan di tempat kerja, serta penyediaan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00. Pengaturan juga mencakup persyaratan makanan, fasilitas sanitasi, petugas keamanan, dan ketentuan kendaraan antar-jemput.
Tidak tersedia versi lain