Text
Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Rangka Mendukung Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
Sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia seringkali berganti-ganti mulai dari lahirnya Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang pemberlakuan Undang Undang pengawasan perburuhan hingga lahirnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kondisi pengawasan ketenagakerjaan pada saat ini belum berada pada kondisi yang ideal. Sedangkan pengawas ketenagakerjaan dan mediator selalu di asumsikan bagaikan paru-paru dan jantung ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi pemerintah untuk dapat menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara sentralistik penuh dalam rangka mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Tidak tersedia versi lain