Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Landasan hukum yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pembangunan dan perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, diatur pula hubungan kerja, perlindungan pekerja, waktu kerja dan istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, kesejahteraan, serta perlindungan khusus bagi kelompok pekerja tertentu. Undang-undang ini juga mengatur hubungan industrial, serikat pekerja atau serikat buruh, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, pemutusan hubungan kerja, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan sanksi.
Tidak tersedia versi lain