Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Unit Kerja Eselon I Di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan rincian operasional mengenai pembagian peran, tanggung jawab, serta kewenangan pada tingkat pimpinan tinggi birokrasi departemen. Regulasi ini secara spesifik mengatur uraian tugas tiap unit Eselon I—seperti sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, direktorat jenderal, hingga badan—guna memastikan penjabaran kebijakan strategis kementerian dapat dilaksanakan secara terstruktur, efektif, dan terukur. Secara menyeluruh, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman tata kerja internal dan instrumen akuntabilitas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, memperkuat koordinasi lintas unit, serta mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Tidak tersedia versi lain