Text
Himpunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Teknis - Permenaker No. 21 Tahun 2015 - Permenaker No. 22 Tahun 2015 - Permenaker No. 23 Tahun 2015 - Permenaker No. 24 Tahun 2015
Buku Himpunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis yang memuat Permenaker Nomor 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2015 merupakan kompilasi regulasi penataan kelembagaan yang mengatur secara komprehensif kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan struktur organisasi, eselonisasi, serta tata kerja operasional empat entitas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Balai Latihan Kerja (BLK), Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK), serta Balai Peningkatan Produktivitas (BPP). Disusun untuk menyeragamkan tata laksana aparatur, memperjelas batas kewenangan fungsional dan administratif, serta meningkatkan efektivitas layanan teknis di tingkat daerah, dokumen ini berfungsi sebagai rujukan yuridis dan manajerial fundamental bagi jajaran pimpinan satuan kerja UPT, perencana kepegawaian, pengawas internal, serta dinas ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program pelatihan vokasi, penguatan perluasan bursa kerja, dan akselerasi produktivitas tenaga kerja nasional secara profesional, terintegrasi, dan akuntabel.
Tidak tersedia versi lain