Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara Dilingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan pedoman dalam penanganan dan penyelesaian kerugian serta piutang negara di lingkungan kementerian. Keputusan ini mengatur tata cara penatausahaan, penetapan, penagihan, dan penyelesaian kerugian serta piutang negara secara tertib dan bertanggung jawab. Penyusunan petunjuk teknis ini bertujuan mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain