Text
Hukum Acara Pengujian Undang-undang
Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, selain kewenangan lain seperti sengketa lembaga negara, pembubaran partai, perselisihan pemilu (Pasal 24C UUD 1945). Hukum acara di Mahkamah Konstitusi memiliki corak, tata beracara, sistem pembuktian, dan alat bukti yang berbeda dibanding pengadilan perdata atau pidana. Bahkan, perkara pengujian undang-undang bukan perkara konflik antar individu, tetapi menyangkut kepentingan kolektif bangsa
Tidak tersedia versi lain