Text
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerajaan nomor 21 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 merupakan instrumen regulasi yang diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola ekspatriat dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Melalui pencabutan aturan pelaksana teknis yang lama tersebut, regulasi ini menjadi landasan formal bagi simplifikasi birokrasi, penyesuaian mekanisme persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta modernisasi perizinan berbasis sistem daring terintegrasi demi meningkatkan efisiensi iklim investasi nasional tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan prinsip prioritas penyerapan tenaga kerja lokal. Dokumen ini berfungsi sebagai referensi hukum esensial bagi aparatur pengawas ketenagakerjaan, praktisi hubungan industrial, manajemen perusahaan multinasional, serta perencana kebijakan ketenagakerjaan dalam memahami dinamika deregulasi perizinan serta transisi tata laksana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain